Thursday, May 16, 2013

Ponsel Sambil Nyetir

Jakarta - Menggunakan ponsel saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi yang pada akhirnya bisa menimbulkan kecelakaan.

Namun, banyak pengendara Indonesia yang bandel melakukan hal tersebut. Padahal, bila kedapatan menggunakan ponsel, pengendara bisa ditilang dan didenda Rp 750.000. Selain itu, ancaman penjara juga ada.

Dalam UU No 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tertulis kalau setiap pengendara yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentras
Menggunakan ponsel saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi yang pada akhirnya bisa menimbulkan kecelakaan
Namun, banyak pengendara Indonesia yang bandel melakukan hal tersebut. Padahal, bila kedapatan menggunakan ponsel, pengendara bisa ditilang dan didenda Rp 750.000. Selain itu, ancaman penjara juga ada.

Pasal 283 UU No 22 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Semoga orang Indonesia cepet sadar :D
SUMBER

No comments:

Post a Comment