HANAKUN

Simple but sure

Thursday, May 16, 2013

Alat Musik Teraneh

15 Alat Musik Teraneh Dan Terlangka Didunia

Berikut 15 Alat Musik Teraneh Dan Terlangka Didunia:
1. Kalimbas
Kalimbas, juga dikenal sebagai piano ibu jari, adalah bagian dari keluarga instrumen perkusi. Alat ini terbuat dari buluh atau ujung, yang kemudian dipetik dengan ibu jari atau jari orang yang bermain dan getaran dari buluh ini kemudian diperkuat melalui kotak resonator berongga atau papan suara untuk menciptakan musik.


Read more »
Posted by Unknown at 1:33 AM No comments:
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

Kepanjangan kata "OK"


  
Ternyata Inilah Kepanjangan Dari Kata "OK" 'oll korrect'. lo kok gitu? anda pasti bertanya-tanya bukannya yg bener 'all correct'??

jadi pada waktu tahun 1839 di kota New York dan Boston lagi ngetren yang namanya bahasa slank gan semacam bahasa gaul gitu gan. contohnya kaya singkatan "KY" yg asalnya 'know yuse'; 'OW' untuk 'oll wright (pendahulu dari 'oll korrect'); 'KG' untuk 'know go'; 'NS' untuk 'nuff said; dan banyak yg lainnya gan

OK merupakan kata slank yg masih bertahan gan, dikarenakan pada tahun 1840 ada suatu pemilu di New York dimana sang kandidat yg bernama Martin Van Buren menggunakan kata OK senagai slogan. nama panggilal Van Buren adalah 'Old Kinderhook', jadi para pendukungnnya membentuk group yg bernama 'O.K. Club', yang mempunyai makna ganda yaitu 'oll korrect dan 'Old Kinderhook'. namun ini memberikan kesempatan kepada lawan Van Buren untuk mengejek pendukungnya sebagai kelompok yg buta huruf.
Posted by Unknown at 12:25 AM No comments:
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Location: Colomadu, Indonesia

Ponsel Sambil Nyetir

Jakarta - Menggunakan ponsel saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi yang pada akhirnya bisa menimbulkan kecelakaan.

Namun, banyak pengendara Indonesia yang bandel melakukan hal tersebut. Padahal, bila kedapatan menggunakan ponsel, pengendara bisa ditilang dan didenda Rp 750.000. Selain itu, ancaman penjara juga ada.

Dalam UU No 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tertulis kalau setiap pengendara yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentras
Menggunakan ponsel saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi yang pada akhirnya bisa menimbulkan kecelakaan
Namun, banyak pengendara Indonesia yang bandel melakukan hal tersebut. Padahal, bila kedapatan menggunakan ponsel, pengendara bisa ditilang dan didenda Rp 750.000. Selain itu, ancaman penjara juga ada.

Pasal 283 UU No 22 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Semoga orang Indonesia cepet sadar :D
SUMBER
Posted by Unknown at 12:05 AM No comments:
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Translate

Alive

Total Pageviews

About Me

Unknown
View my complete profile

Blog Archive

  • ►  2015 (1)
    • ►  May (1)
  • ▼  2013 (6)
    • ►  October (3)
    • ▼  May (3)
      • Alat Musik Teraneh
      • Kepanjangan kata "OK"
      • Ponsel Sambil Nyetir

Pages

  • Home
  • Twitter
Picture Window theme. Powered by Blogger.