Jakarta - Menggunakan ponsel saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi yang pada akhirnya bisa menimbulkan kecelakaan.
Namun, banyak pengendara Indonesia yang bandel melakukan hal tersebut.
Padahal, bila kedapatan menggunakan ponsel, pengendara bisa ditilang dan
didenda Rp 750.000. Selain itu, ancaman penjara juga ada.
Dalam
UU No 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tertulis kalau setiap
pengendara yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentras
Menggunakan ponsel saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi yang pada akhirnya bisa menimbulkan kecelakaan
Namun, banyak pengendara Indonesia yang bandel melakukan hal tersebut.
Padahal, bila kedapatan menggunakan ponsel, pengendara bisa ditilang dan
didenda Rp 750.000. Selain itu, ancaman penjara juga ada.
Pasal 283 UU No 22 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan
lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah)."
Semoga orang Indonesia cepet sadar :D
SUMBER